Bismillahirrahmaanirrahim.
Pengertian
Ma’rifat adalah Universal, hal ini
berkaitan dengan objek ilmu yang dibahas. Seperti pengertian ma’rifat dalam ilmu kalam berbeda dengan ma’rifat dalam ilmu nahwu, sedangkan
pengertian ma’rifat dalam ilmu kalam
yaitu meyakini suatu fakta yang sesuai kebenarannya dengan dalil (quran dan
sunnah).
Dalam
mengetahui kebenaran fakta juga terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
●
YAQIN, pengetahuan secara sempurna tanpa ada keraguan.
●
DZON, pengetahuan yang masih terdapat di dalamnya keraguan akan tetapi
persentase keyakinan lebih besar
daripada keraguan.
●
SYAQ, pengetahuan yang seimbang antara keyakinan dan keraguan.
●
WAHM, pengetahuan yang masih terdapat keraguan di dalamnya, dan keraguan tersebut lebih besar daripada
keyakinan.
Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa
ma’rifat kedudukannya tertinggi
yaitu mencapai derajat yaqin. Dan ma’rifat dalam ranah akidah merupakan
keyakinan akan pengetahuan yang sesuai dengan realita dan bukan pengetahuan
yang hanya sekedar ikut dengan yang lain tanpa mengetahui sumber yang
membenarkannya.
Hukum ma’rifat akan dzat Allah.
Menurut Ahlussunah bahwa hukum ma’rifat akan dzat Allah ( meyakini secara mutlak sesuai
dengan kenyataan dan tidak bertentangan) adalah wajib syar’i . Pengetahuan dzatNya secara umum dan hal - hal yang
mendasar bagiNya seperti Allah pencipta alam semesta, Maha berilmu dsb, hukumnya
wajib ain sedangkan mengetahui secara terperinci guna untuk menjawab
subhat - subhat tentang akidah hukumnya wajib kifayah dengan tujuan menjaga agama. Sedangkan
muktazilah mengatakan pengetahuan akan dzat Allah adalah wajib aqliy.
Alasan kita meyakini segala sesuatu yang
wajib bagi Allah secara Universal karena kemampuan akal pada hakikatnya terbatas
dalam menetapkan sifat-sifat Allah, sehingga kita sebagai hamba meyakini sifat
kesempurnaan Allah secara umum. Juga meyakini sifat wajib Allah secara parsial,
sesuai yang telah di tetapkan melalui dalil naqliy dan aqliy
sebanyak 20 menurut ulama ahlussunah.
Mazhab salaf shalih berpendapat bahwa sifat - sifat Allah
itu tauqifiy (yaitu kita hanya diperkenankan menyebut nama dan sifat Allah sesuai yang
terdapat dalam nash ). Mazhab Asy’ari juga memiliki pendapat yg sama .
Imam Baqillani
mengatakan bahwa dalam menyebut
nama dan sifat Allah tidak diberi batasan selama maknanya mengandung pujian dan
keagungan Allah.
Imam
Ghozali mengatakan bahwa nama dengan sifat itu berbeda dalam
menyikapinya. Nama - nama Allah itu tauqifiy karena hanya Allah yang
berhak menetapkan nama bagiNya, sedangkan sifat - sifat Allah tidak ada batasan
dalam menyebutnya selama sifat tersebut mengandung pujian dan keagunganNya,
karena mensifati Dzat Allah pada hakekatnya menjelaskan keagungan dan
kesempurnaan Allah.
Mayoritas ulama menyepakati pendapat imam Al-
Ghazali.
Dapat di simpulkan bahwa hal yang wajib diyakini
bagi setiap hambaNya terbagi menjadi 2 bagian :
●
universal yaitu meyakini segala sesuatu yang
menunjukkan keagungan Allah yang tidak tercantum dalam nash.
●
Parsial yaitu meyakini segala sesuatu bagi
Allah yang terdapat dalam nash.
Pembagian
sifat - sifat Allah.
Sifat - sifat Allah terbagi menjadi 3
bagian : wajib, mustahil dan jaiz.
Sifat wajib bagi Allah ialah sifat – sifat yang sudah tercantum didalam nash (Al–Quran dan sunnah), sifat
mustahil yaitu sifat – sifat yang tidak mungkin ada keberadaanya pada Allah,
adapun sifat jaiz yaitu seluruh sifat - sifat yang menunjukkan akan
kesempurnaan Allah.
Perlu diketahui bahwa sifat wajib bagi
Allah di dalam pembuktian akan kebenarannya terhadap Dzat Allah terdapat 3
bagian.
- Pertama, sesuatu yang tidak dibenarkan pembuktiannya kecuali
dengan dalil rasional.
- Kedua,
sesuatu yang tidak dibenarkan
pembuktiannya kecuali melalui dalil nash.
- Ketiga, sesuatu yang terdapat perselisihan dalam penetapan
akan kebenarannya apakah menggunakan dalil rasional atau dalil syar’i.
Mayoritas
ulama ahlussunnah mengatakan bahwa akal mampu menetapkan kebenaran akan sifat
Allah. Namun berbeda dengan pandangan Kant seorang tokoh filosof barat yang
mengatakan bahwa akal tidak mampu dalam menetapkan kebenaran akan sifat Allah. Adapun
mengetahui kebenaran sesuatu melalui dalil rasional terdapat 6 cara menurut
mayoritas ulama ahlussunnah, di antaranya:
1. Badahah
yaitu pembuktian kebenaran suatu pernyataan melalui akal dengan mengetahui
akan keterkaitannya kemudian akal tidak menolak, misal hidup dan mati tidak
bisa terjadi dalam waktu bersamaan pada objek yang sama.
2.
Musyahadah
yaitu pembuktian suatu kebenaran dengan penyaksian melalui prantara panca indra,
lalu akal berperan untuk mengoreksi. Misalnya kebenaran akan api panas dapat
dibuktikan ketika sudah dialami melalui alam indrawi.
3.
mujarrobah
yaitu pembuktian kebenaran suatu pernyataan dengan pengumpulan data-data,melihat
keterkaitan setiap data yang didapat kemudian akal memiliki peranan dalam membenarkan
keterkaitannya. Misal khomar itu haram, sebelum menghukumi khomar harus
terlebih dahulu mencari data yang berkaitan akan khomar baru dapat dihukumi
setelah itu.
4.
hadasiyah yaitu pembuktian kebenaran suatu peryantaan yang
prosesnya sama dengan mujarrobah. Akan tetapi memiliki perbedaan, hadasiyah
lebih mendalam dalam menganalisa serta mengetahui esensinya, sedangkan mujarrobah
menganalisa tanpa mengetahui esensinya.
5.
khobariyah
yaitu pembuktian suatu kebenaran melalui informasi yang terpecaya dan seseorang
yang memiliki otoritas tertinggi, kemudian akal mencerna dan menyimpulkannya.
Misal dalil Al-Quran yang mengatakan nabi Muhammad Rasullah.
6.
fitriyah
yaitu pembuktian suatu kebenaran yang akal meyakininya secara fitrah tanpa
harus melakukan percobaan dan pengujian. Misal empat adalah bilangan genap.
Defenisi
wajib dan pembagiannya.
Wajib ialah sesuatu yang tidak menerima
kemusnahan / ketiadaan. Yaitu akal tidak dapat membenarkan sesuatu akan
ketiadaannya pada Dzat Allah, namun sesuatu tersebut melekat tanpa ada kemusnahan
padaNya.
Terdiri dari :
● Dharuri (aksioma) adalah segala sesuatu yang setiap manusia mengetahuinya tanpa
harus ada perenungan dan memikirkannya terlebih dahulu, (spontanitas). misal
Eksistensi Allah Swt.
● Nadhori (hipotesa) adalah mengetahui sesuatu setelah direnungkan dan dipikirkan
Seperti adanya sifat - sifat Allah.
Defenisi
jaiz dan pembagiannya.
Jaiz ialah sesuatu yang dibenarkan
oleh akal akan keberadaan dan ketiadaannya.
Seperti penciptaan manusia bisa ada dan juga tidak ada.
Terdiri dari :
●
Dharuri
Seperti
umur seorang anak lebih mudah daripada orang tua. Juga pergerakan tubuh atau
diamnya,
●
Nazhori seperti menetapkan qidam Allah dan sifat - sifat kesempurnaan
lainnya. menghukum seseorang yang taat walau terhindar dari dosa (misal ini
hanya sebagai pembelajaran dan jangan kita bayangkan misal ini pada nabi).
Definisi
mustahil dan pembagiannya.
Mustahil ialah sesuatu yang tidak
dibenarkan oleh akal akan keberadaannya.
terbagi menjadi :
●
Dharuri seperti terangkatnya hidup dan mati dalam waktu bersamaan pada
objek yang sama.
●
Nazhori seperti adanya sekutu
Allah.
Adapun
cara menbedakan antara ketiganya dengan perumpaan akan bergeraknya anggota
tubuh manusia atau berdiamnya.
▪ Analisa pada hukum wajib maka salah satu dari
keduanya harus ada pada manusia,apakah itu bergerak atau diam.
▪ Analisa pada hukum jaiz maka boleh memilih
diantara keduanya secara spesifik.
▪ Analisa pada hukum mustahil maka tidak akan
mungkin keduanya hilang dalam waktu bersamaan.
Penulis penyimpulkan pada hakekatnya kita sebagai manusia
juga di tuntut untuk mengetahui seputar tentang Ketuhanan bukan hanya sekedar
meyakini tanpa mengenalNya secara terperinci, uraian di atas hanya pengenalan
secara umum belum memasuki hal-hal yang lebih merinci.

0 Response to "MAKRIFAT MANUSIA SEPUTAR KONSEP KETUHANAN"
Post a Comment