MAKRIFAT MANUSIA SEPUTAR KONSEP KETUHANAN


Bismillahirrahmaanirrahim.
Pengertian Ma’rifat adalah Universal, hal ini berkaitan dengan objek ilmu yang dibahas. Seperti pengertian ma’rifat dalam ilmu kalam berbeda dengan ma’rifat dalam ilmu nahwu, sedangkan pengertian ma’rifat dalam ilmu kalam yaitu meyakini suatu fakta yang sesuai kebenarannya dengan dalil (quran dan sunnah).
Dalam mengetahui kebenaran fakta juga terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
        YAQIN, pengetahuan secara sempurna tanpa ada keraguan.
        DZON, pengetahuan yang masih terdapat di dalamnya keraguan akan tetapi persentase  keyakinan lebih besar daripada keraguan.
        SYAQ, pengetahuan yang seimbang antara keyakinan dan keraguan.
        WAHM, pengetahuan yang masih terdapat keraguan di dalamnya, dan  keraguan tersebut lebih besar daripada keyakinan.

      Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa ma’rifat  kedudukannya tertinggi yaitu mencapai derajat yaqin. Dan marifat dalam ranah akidah merupakan keyakinan akan pengetahuan yang sesuai dengan realita dan bukan pengetahuan yang hanya sekedar ikut dengan yang lain tanpa mengetahui sumber yang membenarkannya.

Hukum  ma’rifat akan dzat Allah.

      Menurut Ahlussunah bahwa hukum ma’rifat akan  dzat Allah ( meyakini secara mutlak sesuai dengan kenyataan dan tidak bertentangan) adalah wajib syar’i . Pengetahuan dzatNya secara umum dan hal - hal yang mendasar bagiNya seperti Allah pencipta alam semesta, Maha berilmu dsb, hukumnya wajib ain sedangkan mengetahui secara terperinci guna untuk menjawab subhat - subhat tentang akidah hukumnya wajib kifayah dengan tujuan menjaga agama. Sedangkan muktazilah mengatakan pengetahuan akan dzat Allah adalah wajib aqliy.
      Alasan kita meyakini segala sesuatu yang wajib bagi Allah secara Universal karena kemampuan akal pada hakikatnya terbatas dalam menetapkan sifat-sifat Allah, sehingga kita sebagai hamba meyakini sifat kesempurnaan Allah secara umum. Juga meyakini sifat wajib Allah secara parsial, sesuai yang telah di tetapkan melalui dalil naqliy dan aqliy sebanyak 20 menurut ulama ahlussunah.

      Mazhab salaf  shalih berpendapat bahwa sifat - sifat Allah itu tauqifiy (yaitu kita hanya diperkenankan  menyebut nama dan sifat Allah sesuai yang terdapat dalam nash ). Mazhab Asyari juga memiliki pendapat yg sama .

      Imam Baqillani  mengatakan bahwa dalam menyebut nama dan sifat Allah tidak diberi batasan selama maknanya mengandung pujian dan keagungan Allah.
                       
      Imam Ghozali mengatakan bahwa nama dengan sifat itu berbeda dalam menyikapinya. Nama - nama Allah itu tauqifiy karena hanya Allah yang berhak menetapkan nama bagiNya, sedangkan sifat - sifat Allah tidak ada batasan dalam menyebutnya selama sifat tersebut mengandung pujian dan keagunganNya, karena mensifati Dzat Allah pada hakekatnya menjelaskan keagungan dan kesempurnaan Allah.
     
      Mayoritas ulama menyepakati pendapat imam Al- Ghazali.

      Dapat di simpulkan bahwa hal yang wajib diyakini bagi setiap hambaNya terbagi menjadi 2 bagian : 
        universal yaitu meyakini segala sesuatu yang menunjukkan keagungan Allah yang tidak tercantum dalam nash.
        Parsial yaitu meyakini segala sesuatu bagi Allah yang terdapat dalam nash.

Pembagian sifat - sifat Allah.

      Sifat - sifat Allah terbagi menjadi 3 bagian : wajib, mustahil dan jaiz. Sifat wajib bagi Allah ialah sifat – sifat yang sudah tercantum didalam nash (Al–Quran dan sunnah), sifat mustahil yaitu sifat – sifat yang tidak mungkin ada keberadaanya pada Allah, adapun sifat jaiz yaitu seluruh sifat - sifat yang menunjukkan akan kesempurnaan Allah.
     
      Perlu diketahui bahwa sifat wajib bagi Allah di dalam pembuktian akan kebenarannya terhadap Dzat Allah terdapat 3 bagian.

  1. Pertama, sesuatu yang tidak dibenarkan pembuktiannya kecuali dengan dalil rasional.
  2. Kedua,   sesuatu yang tidak dibenarkan pembuktiannya kecuali melalui dalil nash.
  3. Ketiga, sesuatu yang terdapat perselisihan dalam penetapan akan kebenarannya apakah menggunakan dalil rasional atau dalil syar’i.
     
Mayoritas ulama ahlussunnah mengatakan bahwa akal mampu menetapkan kebenaran akan sifat Allah. Namun berbeda dengan pandangan Kant seorang tokoh filosof barat yang mengatakan bahwa akal tidak mampu dalam menetapkan kebenaran akan sifat Allah. Adapun mengetahui kebenaran sesuatu melalui dalil rasional terdapat 6 cara menurut mayoritas ulama ahlussunnah, di antaranya:

1. Badahah yaitu pembuktian kebenaran suatu pernyataan melalui akal dengan mengetahui akan keterkaitannya kemudian akal tidak menolak, misal hidup dan mati tidak bisa terjadi dalam waktu bersamaan pada objek yang sama.
                                          
2. Musyahadah yaitu pembuktian suatu kebenaran dengan penyaksian melalui prantara panca indra, lalu akal berperan untuk mengoreksi. Misalnya kebenaran akan api panas dapat dibuktikan ketika sudah dialami melalui alam indrawi.

3. mujarrobah yaitu pembuktian kebenaran suatu pernyataan dengan pengumpulan data-data,melihat keterkaitan setiap data yang didapat kemudian akal memiliki peranan dalam membenarkan keterkaitannya. Misal khomar itu haram, sebelum menghukumi khomar harus terlebih dahulu mencari data yang berkaitan akan khomar baru dapat dihukumi setelah itu.

4. hadasiyah yaitu pembuktian kebenaran suatu peryantaan yang prosesnya sama dengan mujarrobah. Akan tetapi memiliki perbedaan, hadasiyah lebih mendalam dalam menganalisa serta mengetahui esensinya, sedangkan mujarrobah menganalisa tanpa mengetahui esensinya.

5. khobariyah yaitu pembuktian suatu kebenaran melalui informasi yang terpecaya dan seseorang yang memiliki otoritas tertinggi, kemudian akal mencerna dan menyimpulkannya. Misal dalil Al-Quran yang mengatakan nabi Muhammad Rasullah.

6. fitriyah yaitu pembuktian suatu kebenaran yang akal meyakininya secara fitrah tanpa harus melakukan percobaan dan pengujian. Misal empat adalah bilangan genap.


Defenisi wajib dan pembagiannya.
Wajib ialah sesuatu yang tidak menerima kemusnahan / ketiadaan. Yaitu akal tidak dapat membenarkan sesuatu akan ketiadaannya pada Dzat Allah, namun sesuatu tersebut melekat tanpa ada kemusnahan padaNya.
      Terdiri dari :
   Dharuri (aksioma) adalah segala sesuatu yang setiap manusia mengetahuinya tanpa harus ada perenungan dan memikirkannya terlebih dahulu, (spontanitas). misal Eksistensi Allah Swt.
       Nadhori (hipotesa) adalah mengetahui sesuatu setelah direnungkan dan dipikirkan Seperti adanya sifat - sifat Allah.

Defenisi jaiz dan pembagiannya.
Jaiz ialah sesuatu yang dibenarkan oleh akal akan keberadaan dan ketiadaannya.  Seperti penciptaan manusia bisa ada dan juga tidak ada.
      Terdiri dari :
        Dharuri Seperti umur seorang anak lebih mudah daripada orang tua. Juga pergerakan tubuh atau diamnya,
        Nazhori seperti menetapkan qidam Allah dan sifat - sifat kesempurnaan lainnya. menghukum seseorang yang taat walau terhindar dari dosa (misal ini hanya sebagai pembelajaran dan jangan kita bayangkan misal ini pada nabi).

Definisi mustahil dan pembagiannya.
Mustahil ialah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh akal akan keberadaannya.
 terbagi menjadi :
        Dharuri seperti terangkatnya hidup dan mati dalam waktu bersamaan pada objek yang sama.
        Nazhori seperti adanya sekutu Allah.

Adapun cara menbedakan antara ketiganya dengan perumpaan akan bergeraknya anggota tubuh manusia atau berdiamnya.
   Analisa pada hukum wajib maka salah satu dari keduanya harus ada pada manusia,apakah itu bergerak atau diam.
    Analisa pada hukum jaiz maka boleh memilih diantara keduanya secara spesifik. 
  Analisa pada hukum mustahil maka tidak akan mungkin keduanya hilang dalam waktu bersamaan.

Penulis penyimpulkan pada hakekatnya kita sebagai manusia juga di tuntut untuk mengetahui seputar tentang Ketuhanan bukan hanya sekedar meyakini tanpa mengenalNya secara terperinci, uraian di atas hanya pengenalan secara umum belum memasuki hal-hal yang lebih merinci.

0 Response to "MAKRIFAT MANUSIA SEPUTAR KONSEP KETUHANAN"

Post a Comment