![]() |
| Alexandria, Mesir - 14 November 2014 |
Alexandria - Kali ini saya akan memposting hal yang terkadang muncul di fikiran sahabat sekalian..
"Mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda??"
Seperti yang kita ketahui, hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda (dalam hal ini, bayi yang masih minum ASI dan belum makan apa-apa). seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam..
"Mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda??"
Seperti yang kita ketahui, hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda (dalam hal ini, bayi yang masih minum ASI dan belum makan apa-apa). seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا
"(Cara menyucikan) Air kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing
anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum
mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus
dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad
(I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525).
Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))
Nah, mengapa cara penyucian keduanya berbeda?
Suatu hari, pada tanggal yang tertera di foto diatas, saya dan teman-teman saya berkunjung ke kediaman Ulama yang cukup terkenal di kota Alexandria, Mesir. Beliau adalah Maulana Syaikh 'Alaa Muhammad Mushthafa Na'imah, murid dari Maulana Syaikh Abdussalam 'Ali Syita.
Ketika kami bersama beliau tengah berkunjung ke kediaman Maulana Syaikh Abdul Ba'its Al Kattani (Ulama Besar Ilmu Hadits dan pemegang sanad Shahih Bukhari terkuat di Dunia), salah satu teman saya bertanya kepada Maulana Syaikh 'Alaa :
Ketika kami bersama beliau tengah berkunjung ke kediaman Maulana Syaikh Abdul Ba'its Al Kattani (Ulama Besar Ilmu Hadits dan pemegang sanad Shahih Bukhari terkuat di Dunia), salah satu teman saya bertanya kepada Maulana Syaikh 'Alaa :
Teman: "Wahai Syaikh, mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan perempuan berbeda??"
Syaikh: "Karena.. bayi laki-laki ketika ia sudah baligh, akan keluar dari tempat keluar air kencing (Qubul) nya MANI, yang mana mani itu adalah SUCI.. Sedangkan bayi perempuan, ketika ia sudah baligh, akan keluar dari tempat keluar air kencing (Qubul) nya darah HAID, yang mana darah HAID itu adalah NAJIS. Makanya hukum terkena air kencing laki-laki lebih ringan daripada terkena air kencing bayi perempuan"
ٍ
Subhanallah.. Sungguh jawaban yang singkat nan padat..
Semoga Bermanfaat..
Wallahu A'lam Bish Showab...

0 Response to "Mengapa Hukum Terkena Air Seni Bayi Laki-Laki dan Bayi Perempuan Berbeda ??"
Post a Comment